|
Pasal
77
1. Dengan berlakunya
Undang-undang ini, segala segala peraturan pelaksanaan di bidang
penyiaran yang berlaku serta badan atau lembaga yang telah ada tetap
berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan
atau belum diganti dengan yang baru berdasarakan Undang-undang ini.
2. Lembaga penyiaran
yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini, wajib menyesuaikan
diri dengan ketentuan Undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya
2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang ini.
3. Dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Undang-undang
ini, Pemerintah harus sudah mengubah atau menyesuaikan organisasi
Lembaga Penyiaran Pemerintah dan lembaga atau unit yang berkaitan
dengan penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-undang ini.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|