|
Bagian
Kedua
Ketentuan Pidana
Pasal 64
Dipidana denga
pidana penjara paling lama 7 Tujuh tahun atau denda paling banyak
Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) :
a. barangsiapa
denga sengaja menyiarkan melalui radio, televisi atau media elektronik
lainnya hal-hal yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau
bertentangan dengan ajaran agama, atau merendahkan martabat manusia
dan budaya bangsa, atau memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu
persatuan dan kesatuan bangsa, sabagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (9); atau
b. barangsiapa
denga sengaja menyiarakan rekaman musik dan lagu-lagu dengan lirik
yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal yang bersifat menghasut,
mempertentangkan, dan/atau bertentangan dengan ajaran agama, atau
merendahkanmartabat manusia dan budaya bangsa atau memuat hal-hal
yang patut dapat diduga mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa
sebagimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b.
Pasal
65
Barangsiapa
dengan sengaja menyiarkan hal-hal yang bersifat sadisme, pornografi,
dan/atau bersifat perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (7), dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Pasal
66
Barangsiapa
denga sengaja menyelenggarakan penyiaran tanpa izin aebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 67
Barangsiapa
dengan sengaja mendirikan Lembaga Penyiaran Asing di Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
paling lama (10) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).
Pasal
68
1. Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) :
a. barangsiapa
dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui
satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, jo. Pasal
21;
b. barangsiapa
denga sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui
kabel, sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 20 huruf c, jo. Pasal
21.
2. Dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling
banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) :
a. barangsiapa
dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran berlangganan melalui
pemancaran telestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
b, jo. Pasal 21;
b. barangsiapa
dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan siaran yang khusus untuk
disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara
penyiaranuntuk menjadi bagian dari siaran, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf d, jo. Pasal 21;
c. barangsiapa
dengan sengaja tanpa izin menyalurkan siaran melalui satelit denga
1 (satu) saluran atau lebih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200
huruf f, jo. Pasal 21;
d. barangsiapa
denga sengaja tanpa izin menyalurkan siaran dalam lingkungan terbatas,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g, jo. Pasal 21;
e. barangsiapa
dengan sengaja tanpa izin menelnggarakan jasa audiovisual berdasarkan
permintaan, sebgaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf h, jo. Pasal
21;
f. barangsiapa
dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi
multimedia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf k, jo. Pasal
21.
3. Dipidana
dengan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) :
a. barangsiapa
dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa audiovisual secara
terbatas di lingkungan terbuka, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf e, jo. Pasal 21;
b. barangsiapa
dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi
suara dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf i,
jo. Pasal 21;
c. barangsiapa
dengan sengaja tanpa izin menyelenggarakan jasa layanan informasi
gambar dengan teks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j,
jo. Pasal 21.
4. Ketentuan
mengenai sanksi pidana terhadap barangsiapa dengan sengaja tanpa
izin menyelenggarakan siaran khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf f, jo. Pasal 20, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal
69
Barangsiapa
dengan sengaja memindahtangankan izin penyelenggaraan penyiaran,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
70
Barangsiapa
tanpa izin melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau
kegiatan jurnalistik asing di Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
Pasal
71
Barangsiapa
tanpa izin melakukan kerja sama pemancaran siaran dengan lembaga
penyiaran asing di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua raus juta
rupiah).
Pasal
72
Barang siapa
tanpa izin menggunakan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan
komersial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a,
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) bulan atau
denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 73
Barangsiapa
menyiarakan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal
74
Barangsiapa
menyiarakan iklan niaga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf b, huruf c, dan huruf d, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 9 (senbilan) bulan atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Pasal
75
Atas perintah
pengadilan, rekaman audio dan rekaman audiovisual sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 dan Pasal 65 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan
perangkat atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal
67, Pasal 68, dan Pasal 72 dirampas untuk negara.
Pasal
76
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67,
dan Pasal 68 adalah kejahatan. Tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, dan Pasal
74 adalah pelanggaran.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|