Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB VIII
PENYERAHAN URUSAN

Pasal 61

1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintah di bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011