Index of all articles, click
here
Pasal 61
1. Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintah di bidang penyiaran kepada Pemerintah Daerah. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan sebagian urusan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011