Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB VII
PERAN SERTA DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT

Pasal 59

1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam berkreasi, berkarya, dan berusaha, serta menyampaikan kontrol sosial dibidang penyiaran.

2. Peran serta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diwujudkan, antara lain dalam bentuk :

a. Mendirikan lembaga penyairan sesuai dengan ketantuan Undang-Undang ini;

b. Memberikan sumbangan pikiran dan gagasan bagi peningkatan dan pengembangan mutu siaran;

c. Mendirikan lembaga pendidikan dan pelatihan kepenyiaran;

d. Melakukan pendidikan dan pelatihan profesi kepenyiaran;

e. Mendirikan rumah produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 60

Setiap pemilik pesawat penerima siaran televisi dan pemilik perangkat khusus penerima siaran televisi wajib membayar iuran penyiaran. Ketentuan lebih lanjut mengenai besar iuran penyiaran dan sanksi atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011