|
Bagian
Keempat
Penyimpanan Bahan Siaran
Pasal
58
1. Lembaga penyiaran
wajib menyimpan bahan siaran yang sudah disiarkan, baik berupa rekaman
audio, rekaman video, gambar, maupun naskah.
2. Bahan siaran
yang mengandung nilai sejarah, baik secara nasional maupun internasional,
diserahkan kepada lembaga yang bertugas menyimpan arsip sesuai dengan
ketantuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bahan siaran
yang mempunyai nilai penting bagi dunai penyairan nasional disimpan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai wajib simpan bahan siaran, sebagaimana dimaksud
dalam ayat 91), diatur dengan Peraturan pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|