|
Bagian
Ketiga
Peran Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional dalam
Pembinaan dan Pengendalian
Pasal
57
1. Dalam mendampingi
Pemerintah menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian penyiatan,
Pemerintah membentuk BP3N yang mempunyai tugas dan fungsi :
a. Memberikan
pertimbangan dalam perumusan kebijakan penyiaran;
b. Memberikan
pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan peraturan yang terjait
dengan bidang penyiaran;
2. BP3N terdiri
dari unsur pemerintah, ahli dan tokoh dalam bidang pendidikan, kebudayaan,
agama, penyiaran dan tokoh di bidang lainnya yang dianggap perlu,
serta wakil organisasi lembaga penyairan, organisasi penyiaran,
dan organisasi kemasyarakatan yang terkait dengan kegiatan penyiaran.
3. Dalam menjalankan
tugas dan fungsinya, BP3n membentuk komisi-komisi.
4. Ketua dipilih
oleh seluruh anggota diantaranya anggota BP3N yang tidak menduduki
jabatan di pemerintahan.
5. Untuk mendampingi
Ketua BP3N ditunjuk Direjtur jenderal yang bertanggung jawab di
bidang penyiatan sebagai sekretaris BP3N.
6. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, susunan keanggotaan,
sumberdana, serta sarana dan prasarana BP3N, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|