Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

Bagian Kedua
Peran Pemerintah Khusus dalam Pembinaan dan Pengendalian

Pasal 56

1. Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran, Pemerintah :

a. Menetapkan kebijakan penyairan;

b. Menyusun dan menetapkan peraturan yang terkait dengan penyiaran;

c. Merencanakan, menyusun dan menentukan peta lokasi penyiaran;

d. Menetapkan klasifikasi dan standar isi siaran;

e. Menghimpun, mengalokasikan, memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana baik dari iuran penyiaran, kontribusi, biaya izin penyelenggaraan penyiaran, siaran ikan niaga Radio Republik Indonesia maupaun dari sumber usaha lain yang sah, yang dikelola oleh unit kerja tertentu;

f. Menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan dan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran;

g. Merencanakan, membina, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyaiarn;

h. Menetapkan dan mengatur penggunaan teknologi sarana penyaiaran, distribusi dan penerima siaran dan jasa layanan informasi.

i. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti keluhan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;

j. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak terkait dalam bidang penyairan, baik di dalam maupaun di luar negeri.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penghimpunan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pertanggungjawaban dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babVI(2).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011