Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB V
TATA KRAMA SIARAN

Bagian Kedua
Kode Etik Siaran

Pasal 53

1. Penyelenggaraan penyiaran wjib menghormati dan menjunjung tinggi Kode Etik Siaran yang disusun dan ditetapkan oleh organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sebagai dalam pelaksanaan siaran.

2. Untuk menjaga terlaksana dan dihormatinya Kode Etik Siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 91), organisasi lembaga penyiaran dan organisasi profesi penyiaran membentuk Dewan Kehormatan Kode Etik Siaran.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babV(2).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011