|
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
52
1. Penyelenggaraan
penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran
tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2. Siaran wajib
dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata, dan sopan santun
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|