Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB V
TATA KRAMA SIARAN

Bagian Pertama
Umum

Pasal 52

1. Penyelenggaraan penyiaran wajib senantiasa berusaha agar pelaksanaan kegiatan penyiaran tidak menimbulkan dampak negatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Siaran wajib dilaksanakan dengan menggunakan bahasa, tutur kata, dan sopan santun sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babV(1).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011