|
Pasal
62
1. Selain penyidik
pejabat negara Republik Indonesia juga pejabat pegawai sipil tertentu
di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan penyiaran diberi wewenang khusus sebagai penyidik,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang penyiaran sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
2. Penyidik
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang
:
a. menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
di bidang penyiaran;
b. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang penyiaran;
c. melakukan
pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang penyiaran berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
d. meminta keterangan
dan bahan bukti dari atau badan sehubungan dengan peristiwa tindak
pidana di bidang penyiaran;
e. memeriksa
orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan
pemeriksaan tindak pidana di bidang penyiaran;
f. melakukan
pemeriksaan atas alat-alat atau bahan dan barang lain yang berkenaan
dengan tindak pidana di bidang penyiaran;
g. melakukan
pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti,
serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil tindak
pidana yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di
bidang penyiaran;
h. mengambil
sidik jari, memotret seseorang, dan meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penyiaran.
3. Pelaksaan
lebih lanjut mengenai kewenagan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|