|
Bagian
Kesembilan
Siaran Berita
Pasal 40
1. Lembaga Penyiaran
Swasta dapat melaksanakan siaran berita.
2. Dalam melaksanakan
siaran berita, Lembaga Penyiaran Swasta harus memenuhi standar berita
dan mentaati Kode Etik Siaran serta Kode Etik Jurnalistik.
3. Lembaga Penyelenggara
Siaran Khusus yang menyelenggarakan siaran berlangganan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, dilarang menyiarkan siaran berita yang
dibuat sendiri.
4. Rumah produksi
sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (4) dilarang memproduksi mata
acara untuk keperluan siaran berita, kecuali berita tertentu seperti
karangan khas (feature) atau hal-hal yang menarik perhatian orang
(human interest).
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|