Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN

Bagian Kesembilan
Siaran Berita

Pasal 40

1. Lembaga Penyiaran Swasta dapat melaksanakan siaran berita.

2. Dalam melaksanakan siaran berita, Lembaga Penyiaran Swasta harus memenuhi standar berita dan mentaati Kode Etik Siaran serta Kode Etik Jurnalistik.

3. Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus yang menyelenggarakan siaran berlangganan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilarang menyiarkan siaran berita yang dibuat sendiri.

4. Rumah produksi sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (4) dilarang memproduksi mata acara untuk keperluan siaran berita, kecuali berita tertentu seperti karangan khas (feature) atau hal-hal yang menarik perhatian orang (human interest).

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan siaran berita diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(9).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011