|
Bagian
Kedelapan
Klasifikasi Acara Siaran
Pasal 39
1. Lembaga siaran
wajib membuat klasifikasi acara siaran untuk film, sinetron, dan/atau
mata acara tertentu, baik melalui radio maupun televisi, yang disesuaikan
dengan kelompok umur khalayak dan waktu penyiaran.
2. Klasifikasi
acara siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan
baik pada saat diiklankan maupun pada waktu disiaran.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|