Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian
Kedelapan
Klasifikasi Acara Siaran
Pasal 39
1. Lembaga siaran
wajib membuat klasifikasi acara siaran untuk film, sinetron, dan/atau
mata acara tertentu, baik melalui radio maupun televisi, yang disesuaikan
dengan kelompok umur khalayak dan waktu penyiaran.
2. Klasifikasi
acara siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan
baik pada saat diiklankan maupun pada waktu disiaran.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai klasifikasi acara siaran diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(8).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011