Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN

Bagian Ketujuh
Hak Siar

Pasal 38

1. Lembaga penyiaran wajib memiliki hak siar untuk mata acara yang disiarkan.

2. Kepemilikan hak siar harus dicantumkan secara jelas dalam penjelasan mata acara.

Setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan Undang-undang tentang Hak Cipta.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(7).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011