Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian
Keenam
Rekaman Audio
Pasal
37
1. Tanggung
jawab kelayakan siaran rekaman audio yang tidak diproduksi sendiri
dibebankan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
2. Lembaga penyiaran
dilarang menyiarkan :
a. rekaman audio
yang bersifat menghasut, mempertentangkan, dan/atau bertentangan
dengan ajaran agama atau merendahkan martabat manusia dan budaya
bangsa yang memuat hal-hal yang patut dapat diduga mengganggu persatuan
dan kesatuan bangsa;
b. rekaman musik
dan lagu dengan lirik yang mengungkapkan pornografi dan hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyiaran rekaman audio diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(6).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011