|
Bagian
Keempat
Relai Siaran
Pasal
35
1. Siaran yang
dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah dalam bentuk siaran sentral
wajib direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta.
2. Mata acara
siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi acara
kenegaraan, siaran berita pada jam-jam siaran tertentu, dan acara
atau pengumuman penting yang perlu segera diketahui oleh masyarakat.
3. Lembaga penyiaran
dalam negeri dilarang merilai siaran Lembaga Siaran Asing untuk
dijadikan acara tetap.
4. Merilai siaran
dari luar negeri dapat dilakukan secara tidak tetap atas mata acara
tertentu yang bersifat mendunia atau acara terpilih yang tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|