Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN

Bagian Ketiga
Sumber Acara Siaran

Bagian Keempat
Relai Siaran

Pasal 35

1. Siaran yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemerintah dalam bentuk siaran sentral wajib direlai oleh Lembaga Penyiaran Swasta.

2. Mata acara siaran sentral, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi acara kenegaraan, siaran berita pada jam-jam siaran tertentu, dan acara atau pengumuman penting yang perlu segera diketahui oleh masyarakat.

3. Lembaga penyiaran dalam negeri dilarang merilai siaran Lembaga Siaran Asing untuk dijadikan acara tetap.

4. Merilai siaran dari luar negeri dapat dilakukan secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat mendunia atau acara terpilih yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai relai siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(4).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011