|
Bagian
Ketiga
Sumber Acara Siaran
Pasal 34
1. Setiap lembaga
penyiaran wajib mengutamkan mata acara yang bersumber dari dalam
negeri, baik yang diproduksi sendiri maupun oleh rumah produksi
di dalam negeri.
2. Mata acara
yang berasal dari luar negeri diperlakukan sebagai pembanding atau
pelengkap dalam presentase yang lebih rendah daripada mata acara
produksi dalam negeri.
3. Setiap mata
acara film atau rekaman video cerita yang akan disiarkan wajib terlebih
dahulu memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
4. Mata acara
yang bersumber dari rumah produksi harus sesuai dengan standar isi
siaran dan tidak boleh bertentangan dengan dasar, asas, tujuan,
fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
ini.
5. Rumah produksi,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus berbadan hukum Indonesia
dan memiliki izin dari Pemerintah, sesuai dengan peraturan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Persenase
mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Swasta
harus lebih besar bagi mata acara yang diproduksi oleh rumah produksi
dalam negeri dibanding dengan mata acada yang diproduksi sendiri
oleh Lembaga Penyiaran Swasta.
7. Ketentuan
lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan, dan keenagakerjaan
bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|