ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN

 

Bagian Ketiga
Sumber Acara Siaran

Pasal 34

1. Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamkan mata acara yang bersumber dari dalam negeri, baik yang diproduksi sendiri maupun oleh rumah produksi di dalam negeri.

2. Mata acara yang berasal dari luar negeri diperlakukan sebagai pembanding atau pelengkap dalam presentase yang lebih rendah daripada mata acara produksi dalam negeri.

3. Setiap mata acara film atau rekaman video cerita yang akan disiarkan wajib terlebih dahulu memperoleh tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.

4. Mata acara yang bersumber dari rumah produksi harus sesuai dengan standar isi siaran dan tidak boleh bertentangan dengan dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.

5. Rumah produksi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Pemerintah, sesuai dengan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Persenase mata acara televisi yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Swasta harus lebih besar bagi mata acara yang diproduksi oleh rumah produksi dalam negeri dibanding dengan mata acada yang diproduksi sendiri oleh Lembaga Penyiaran Swasta.

7. Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan, pemilikan, permodalan, dan keenagakerjaan bagi rumah produksi diatur dengan Peraturan Pemerintah.





Back to Undang-undang Penyiaran Main Page

 

UNDANG-UNDANG PENYIARAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(3).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008