ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN

 

Bagian Kedua
Bahasa Siaran

Pasal 33

1. Bahasa pengantar utama dalam pelaksanakan saiaran adalah bahasa Indonesia.

2. Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pelaksanaan saiarn sejauh diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu.

3. Bahasa Inggris hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan suatu mata acara.

4. Bahasa asing lainnya di luar bahasa Inggris dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar hanya untuk mata acara pelajaran bahasa asing yang bersangkutan.

5. Bahasa isyarat dapat digunakan dala pelaksanaan siaran televii tertentu yang ditujukan kepada pemirsa tunarungu.

6. Mata acara berbahsa Inggris, dapat disiarkan dengan cara untuk radio diberi narasi dalam bahsa Indonesia, sedangkan utnuk televisi dapat diberi narasi atau teks bahsa Indonesia.

7. Mata acara yang menggunakan bahasa asing di luar mata acara sebgaimana dimaksud dalam ayat (6), kecuali bahasa yang serumpun dengan bahasa yang serumpun dengan bahasa Indonesia, wajib diberi narasi dalam bahsa Indonesia untuk radio, sedangkan untuk televisi wajib disulihsuarakan ke dalam bahasa Inggris dan diberi narasi atau teks bahasa Indonesia.

8. Mata acara berbahasa asing secara selektif dapat disulihsuarakan ke dalam bahasa Indonesia sesuai dengan keprluan mata acara tertentu.

9. Penggunaan bahasa asing dalam acara siaran agama disesuaikan dengan keperluan ajaran agama yang bersangkutan.

10. Bahasa asing dapat dipergunakan untuk mata acara siaran yang ditujukan ke luar negeri dalam acara siaran internasional sesuai dengan bahasa di wiliyah masyarakat sasaran.

11. Bahasa asing dalam mata acara siaran televisi yang berasal dari luar negri dapat disiarkan di dalam negeri melalui saluran audio terpisah, yang hanya dapat diterima masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi yang memiliki fasilitas untuk keprluan tersebut.

12. Penggunaan bahasa asing dalam mata acara siaran televisi dan siaran lainnya yang berasal dari luar negeri dan dipancarluaskan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, diatur lebih lanjut oleh Menteri.





Back to Undang-undang Penyiaran Main Page

 

UNDANG-UNDANG PENYIARAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(2).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008