|
Bagian
Kedua
Bahasa Siaran
Pasal 33
1. Bahasa pengantar
utama dalam pelaksanakan saiaran adalah bahasa Indonesia.
2. Bahasa daerah
dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pelaksanaan saiarn
sejauh diperlukan untuk mendukung mata acara tertentu.
3. Bahasa Inggris
hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sesuai dengan keperluan
suatu mata acara.
4. Bahasa asing
lainnya di luar bahasa Inggris dapat dipergunakan sebagai bahasa
pengantar hanya untuk mata acara pelajaran bahasa asing yang bersangkutan.
5. Bahasa isyarat
dapat digunakan dala pelaksanaan siaran televii tertentu yang ditujukan
kepada pemirsa tunarungu.
6. Mata acara
berbahsa Inggris, dapat disiarkan dengan cara untuk radio diberi
narasi dalam bahsa Indonesia, sedangkan utnuk televisi dapat diberi
narasi atau teks bahsa Indonesia.
7. Mata acara
yang menggunakan bahasa asing di luar mata acara sebgaimana dimaksud
dalam ayat (6), kecuali bahasa yang serumpun dengan bahasa yang
serumpun dengan bahasa Indonesia, wajib diberi narasi dalam bahsa
Indonesia untuk radio, sedangkan untuk televisi wajib disulihsuarakan
ke dalam bahasa Inggris dan diberi narasi atau teks bahasa Indonesia.
8. Mata acara
berbahasa asing secara selektif dapat disulihsuarakan ke dalam bahasa
Indonesia sesuai dengan keprluan mata acara tertentu.
9. Penggunaan
bahasa asing dalam acara siaran agama disesuaikan dengan keperluan
ajaran agama yang bersangkutan.
10. Bahasa asing
dapat dipergunakan untuk mata acara siaran yang ditujukan ke luar
negeri dalam acara siaran internasional sesuai dengan bahasa di
wiliyah masyarakat sasaran.
11. Bahasa asing
dalam mata acara siaran televisi yang berasal dari luar negri dapat
disiarkan di dalam negeri melalui saluran audio terpisah, yang hanya
dapat diterima masyarakat dengan pesawat penerima siaran televisi
yang memiliki fasilitas untuk keprluan tersebut.
12. Penggunaan
bahasa asing dalam mata acara siaran televisi dan siaran lainnya
yang berasal dari luar negeri dan dipancarluaskan oleh Lembaga Penyelenggara
Siaran Khusus, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|