Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN

Bagian Kelima Belas
Jasa Tambahan Penyiaran

Pasal 51

1. Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Pemerintah.

2. Pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan Pemerintah.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, standar sistem, dan kinerja teknik diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(15).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011