|
Bagian
Kelima Belas
Jasa Tambahan Penyiaran
Pasal
51
1. Pelaksanaan
jasa tambahan penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilakukan
setelah mendapat izin dari Pemerintah.
2. Pelaksanaan
jasa tambahan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib
menggunakan standar sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan
Pemerintah.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan jasa tambahan penyiaran, standar
sistem, dan kinerja teknik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|