|
Bagian
Keempat Belas
Perangkat Khusus Penerima Siaran
Pasal 50
1. Perangkat
khusus penerima siaran sebagai alat bantu untuk penerimaan siaran
dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk keperluan komersial dan
nonkomersial.
2. Penggunaan
perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial dapat dilakukan
oleh badan usaha berbadab hukum Indonesia dengan ketentuan :
a. Memiliki
izin yang diberikan Pemerintah;
b. Memenuhi
persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus penerima siaran,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|