Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN

Bagian Keempat Belas
Perangkat Khusus Penerima Siaran

Pasal 50

1. Perangkat khusus penerima siaran sebagai alat bantu untuk penerimaan siaran dapat dipergunakan oleh masyarakat untuk keperluan komersial dan nonkomersial.

2. Penggunaan perangkat khusus penerima siaran untuk tujuan komersial dapat dilakukan oleh badan usaha berbadab hukum Indonesia dengan ketentuan :

a. Memiliki izin yang diberikan Pemerintah;

b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan perangkat khusus penerima siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(14).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011