Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN

Bagian Ketiga Belas
Sarana Tehnik Siaran

Pasal 48

1. Setiap lembaga penyiaran wajib menggunakan saranan tehnik siaran yang sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja tehnik yang ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penggunaan sarana tehnik yang telah dibuat dalamnegeri, sejauh telah tebukti sesuai dengan standar sistem dan memenuhi standar kinerja tehnik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berdasrkan hasil pengujian lembaga yang berwenang.

3. Setiap lembaga penyiaran swasta wajib menyediakan sarana dan prasarana sendiri sehingga mampu melaksanakan siaran secara mandiri sebagaimana layaknya sebuah lembaga penyiaran.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana tehnik siaran, standar sistem, dan kinerja tehnik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

1. Pemerintah mengatur penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi dangan mempertimbangkan perkembangan tehnologi.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan sistem pemancaran radio dan televisi, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(13).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011