Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN

Bagian Kesebelas
Pola Acara

Pasal 46

1. Lembaga penyiaran wajib menyusun pola acara.

2. Lembaga penyiaran wajib membuat penggolongan acara siaran yang memuat jenis, tujuan, dan maksud acara siaran tersebut.

3. Waktu penyiaran mata acra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan masyarakat sasaran, kecuali untuk acara-acara tertentu yang terpilih.

4. Pola acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran swasta harus mendapat rekomendasi dari BP3N.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara dan waktu penyiaran mata acara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIV(11).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011