|
Bagian
Kesebelas
Pola Acara
Pasal 46
1. Lembaga penyiaran
wajib menyusun pola acara.
2. Lembaga penyiaran
wajib membuat penggolongan acara siaran yang memuat jenis, tujuan,
dan maksud acara siaran tersebut.
3. Waktu penyiaran
mata acra sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disesuaikan dengan
masyarakat sasaran, kecuali untuk acara-acara tertentu yang terpilih.
4. Pola acara
yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran swasta harus mendapat rekomendasi
dari BP3N.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pola acara, penggolongan acara dan waktu penyiaran
mata acara, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|