|
Bagian
Kesepuluh
Siaran Iklan
Pasal
41
Siaran iklan
terdiri dari siaran iklan niaga dan siaran iklan layanan masyarakat.
Pasal 42
1. Materi siaran
iklan niaga harus dibuatoleh perusahaan yang memiliki izin Pemerintah
atau oleh lembaga penyiaran itu sendiri.
2. Siaran iklan
niaga dilarang memuat :
a. promosi yang
berjkaitan dengan ajaran suatau agama atau aliran tertentu, ajaran
politik atau ideologi tertentu, promosi pribadi, golongan, atau
kelompok tertentu;
b. promosi barang
dan jasa yang berlebih-lebihan dan yang menyesatkan, baik mengenai
mutu, asal, isi, ukuran, sifat, komposisi maupun keslianya;
c. iklan minuman
keras dan sejenisnya, bahan/zat adiktif serta iklan yang menggambarkan
penggunaan rokok;
d. hal-hal yang
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
3. Materi siaran
iklan niaga harus dibuat dengan mengutamakan latar belakang alam
Indonesia, artis, dan kerabat kerja produksi Indonesia.
4. Materi siaran
iklan niaga yang disiarkan melalui televisi harus memperoleh tanda
lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.
5. Materi siaran
iklan niaga yang disiarkan melalui radio dipertanggungjawabkan oleh
lembaga penyiaran yang bersangkutan.
6. Siaran iklan
niaga untuk anak-anak harus memperhatikan dan mengikuti standar
isi siaran televisi untuk anak-anak.
7. Siaran iklan
niaga dilarang melebihi persentase waktu siaran iklan niaga yang
ditetapkan, dan dilarang disisipkan pada acara siaran sentral, sebagaimana
di maksud dalam Pasal 35 ayat (2), dan pada acara siaran agama.
8. Isi siaran
iklan niaga harus sesuai dengan standar isi siaran.
9. Lembaga penyiaran
mengutamakan untuk menerima dan menyiarakan ikaln niaga yang dipasang
oleh perusahaan yang menjadi anggota asosiasi perusahaan periklanan
yang diakui oleh Pemerintah.
Pasal 43
Siaran iklan
layanan masyarakat wajib diberi porsi sekurang-kurangnya 10% (sepuluh
persen) dari waktu siaran iklan niaga di Lembaga Penyiaran Swasta,
dan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) menit dalam sehari bagi Lembaga
Penyiaran Pemerintah yang disiarkan tersebar sepanjang waktu siaran.
Pasal 44
Ketentuan lebih
lanjut mengenai siaran iklan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45
Ketentuan mengenai
penyelenggaraan siaran iklan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus,
diatur denga Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|