Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Bagian Ketujuh
Hubungan Antar lembaga Penyiaran

Pasal 28

Lembaga-lembaga penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan kerjasama serta iklim usaha yang sehat untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan yang dapat merugikan kepentingan siaran bagi masyarakat.

Pasal 29

1. Dalam rangka menumbuhkan mengembangkan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, lembaga-lembaga penyiaran dan para praktisi penyiaran, masing-masing membentuk wadah kerjasama lembaga dan wadah kerjasama profesi.

2. Lembaga-lembaga penyiaran wajib bergabung dalam wadah kerjasama lembaga dan par praktisi profesi penyiaran wajib bergabung dlam wadah kerja sama profesi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 30

1. Pemerintah mengatur dan mengkoordinasikan kerja sama antar lembaga penyairan di dalam negeri dan antara lembaga penyiaran di dalam negeri dengan organisasi internasional atau lembaga penyiaran di luar negeri yang menyangkut kepentingan bersama.

2. Lembaga Penyiaran Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta dapat mewakili Indonesia pada forum, badan, atau organisasi penyaiarn internasional.

3. Lembaga Penyiaran Swasta dapat menjadi peserta atau anggota pada forum, badan, atau organisasi penyiaran internasional atas izin Pemerintah.

Pasal 31

1. Dengan izin Pemerintah, kerja sama pemancaran siaran, teknik, dan jasa dengan Lembaga Penyiaran Asing di luar negeri dilakukan atas dasar prinsip saling menguntungkan.

2. Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat melakukan kerjasama pemancaran siaran luar negeri dengan Lembaga Penyiaran Asing guna saling membantu untuk saling meningkatkan kualitas penerimaan dan jangkauan siaran di wilayah sasaran khalayak kedua belah pihak.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIII(7).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011