|
Bagian
Ketujuh
Hubungan Antar lembaga Penyiaran
Pasal
28
Lembaga-lembaga
penyiaran wajib menumbuhkan dan mengembangkan kerjasama serta iklim
usaha yang sehat untuk menghindarkan kemungkinan terjadinya persaingan
yang dapat merugikan kepentingan siaran bagi masyarakat.
Pasal
29
1. Dalam rangka
menumbuhkan mengembangkan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
28, lembaga-lembaga penyiaran dan para praktisi penyiaran, masing-masing
membentuk wadah kerjasama lembaga dan wadah kerjasama profesi.
2. Lembaga-lembaga
penyiaran wajib bergabung dalam wadah kerjasama lembaga dan par
praktisi profesi penyiaran wajib bergabung dlam wadah kerja sama
profesi, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 30
1. Pemerintah
mengatur dan mengkoordinasikan kerja sama antar lembaga penyairan
di dalam negeri dan antara lembaga penyiaran di dalam negeri dengan
organisasi internasional atau lembaga penyiaran di luar negeri yang
menyangkut kepentingan bersama.
2. Lembaga Penyiaran
Pemerintah dan Lembaga Penyiaran Swasta dapat mewakili Indonesia
pada forum, badan, atau organisasi penyaiarn internasional.
3. Lembaga Penyiaran
Swasta dapat menjadi peserta atau anggota pada forum, badan, atau
organisasi penyiaran internasional atas izin Pemerintah.
Pasal
31
1. Dengan izin
Pemerintah, kerja sama pemancaran siaran, teknik, dan jasa dengan
Lembaga Penyiaran Asing di luar negeri dilakukan atas dasar prinsip
saling menguntungkan.
2. Lembaga Penyiaran
Pemerintah dapat melakukan kerjasama pemancaran siaran luar negeri
dengan Lembaga Penyiaran Asing guna saling membantu untuk saling
meningkatkan kualitas penerimaan dan jangkauan siaran di wilayah
sasaran khalayak kedua belah pihak.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|