|
Bagian
Keenam
Lembaga Penyiaran Asing
Pasal
27
1. Lembaga Penyiaran
Asing dilarang didirikan di Indonesia.
2. Lembaga Penyiaran
Asing hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau
kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin Pemerintah.
3. Lembaga Penyiaran
asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari Indonesia
dapat membawa perangkat pengiriman siaran ke satelit setelah memperoleh
izin Pemerintah.
4. Lembaga Penyiaran
Asing dapat membuka perwakilan atau menempatkan koresponden untuk
melakukan kegiatan jurnalistik di indonesia dengan izin Pemerintah.
5. Lembaga Penyiaran
Asing dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan jurnalistik
di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk
rekaman video.
6. Lembaga Penyiaran
Asing yang menyewa fasilitas transmisi ke satelit dan transponder
satelit Indonesia untuk siaran internasional dapat melakukan pengiriman
siarannya dari Indonesia berdasarkan izin Pemerintah.
7. Ketentuan
lebih lanjut mengenai perizinan dan kegiatan Lembaga Penyiaran Asing
di Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|