ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN

 

Bagian Kelima
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus

Pasal 20

Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus meliputi :

a. penyelenggara siaran berlangganan melalui satelit;

b. penyelenggara siaran berlangganan melalui pemancaran terestrial;

c. penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel;

d. penyelenggara siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian dari siaran;

e. penyelenggara jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka (closed circuit TV);

f. penyalur siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;

g. penyalur siaran dalam lingkungan terbatas;

h. penyelenggara jasa audiovisual berdasarkan permintaan ( vidio-on-demand services );

i. penyelenggara jasa layanan informasi suara dengan teks ( audio text services );

j. penyelenggara jasa layanan informasi gambar dengan teks ( vidiotext srvices );

k. penyelenggara jasa layanan informasi multimedia;

l. Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus lainnya.

Pasal 21

Lembaga Penyelengara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus berbadan hukum Indonesia dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.

Pasal 22

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal13, Pasal 14, Pasal 17 ayat (4) dan (5) serta Pasal 18, berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.

2. Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus seperti tersebut dalam Pasal 20 wajib menyelenggarakan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau disalurkan.

Pasal 23

1. Penyelenggara siaran berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus menggunakan sarana pemancar ke satelit (uplink) yang berlokasi di Indonesia dan mengutamakan penggunaan satelit Indonesia.

2. Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam menyelenggarakan siarannya mengutamakan masyarakat di wilayah Indonesia sebagai sasarannya.

3. Penyelengara siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus menjamin agar siarannya hanya dierima oleh pelanggan.

Pasal 24

1. Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf c, dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan 1 (satu) siaran produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri, sekurang-kurangnya 1 (satu) siaran produksi dalam negeri.

2. Penyelenggara siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan 1 (satu) siaran produksi dalam negeri berbanding 5 (lima) siaran produksi luar negeri, sekurang-kurangnya 1 (satu) produksi dalam negeri.

3. Perbandingan siaran produksi dalam negeri dengan siaran produksi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat ditinjau ulang oleh Pemerintah.

Pasal 25

Penyelenggara siaran berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus menyalurkan siaran televisi baik dari Lembaga Penyiaran Pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta, yang dapat diterima di wilayah lokal, tempat lembaga yang bersangkutan melakukan kegiatan siaran berlangganan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh izin serta biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur dengan Peraturan Pemerintah.





Back to Undang-undang Penyiaran Main Page

 

UNDANG-UNDANG PENYIARAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIII(5).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008