|
Bagian
Kelima
Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus
Pasal
20
Lembaga Penyelenggara
Siaran Khusus meliputi :
a. penyelenggara
siaran berlangganan melalui satelit;
b. penyelenggara
siaran berlangganan melalui pemancaran terestrial;
c. penyelenggara
siaran berlangganan melalui kabel;
d. penyelenggara
siaran yang khusus untuk disalurkan ke saluran radio atau televisi
berlangganan atau ke penyelenggara penyiaran untuk menjadi bagian
dari siaran;
e. penyelenggara
jasa audiovisual secara terbatas di lingkungan terbuka (closed circuit
TV);
f. penyalur
siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;
g. penyalur
siaran dalam lingkungan terbatas;
h. penyelenggara
jasa audiovisual berdasarkan permintaan ( vidio-on-demand services
);
i. penyelenggara
jasa layanan informasi suara dengan teks ( audio text services );
j. penyelenggara
jasa layanan informasi gambar dengan teks ( vidiotext srvices );
k. penyelenggara
jasa layanan informasi multimedia;
l. Lembaga Penyelenggara
Siaran Khusus lainnya.
Pasal
21
Lembaga Penyelengara
Siaran Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus berbadan
hukum Indonesia dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri.
Pasal
22
1. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3), Pasal
12, Pasal13, Pasal 14, Pasal 17 ayat (4) dan (5) serta Pasal 18,
berlaku pula bagi Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.
2. Lembaga Penyelenggara
Siaran Khusus seperti tersebut dalam Pasal 20 wajib menyelenggarakan
sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan disiarkan dan/atau
disalurkan.
Pasal
23
1. Penyelenggara
siaran berlangganan melalui satelit, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a, harus menggunakan sarana pemancar ke satelit (uplink)
yang berlokasi di Indonesia dan mengutamakan penggunaan satelit
Indonesia.
2. Penyelenggara
siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dalam menyelenggarakan
siarannya mengutamakan masyarakat di wilayah Indonesia sebagai sasarannya.
3. Penyelengara
siaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus menjamin agar
siarannya hanya dierima oleh pelanggan.
Pasal
24
1. Penyelenggara
siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf c,
dalam menyelenggarakan siarannya harus menyiarkan 1 (satu) siaran
produksi dalam negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar
negeri, sekurang-kurangnya 1 (satu) siaran produksi dalam negeri.
2. Penyelenggara
siaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dalam menyelenggarakan
siarannya harus menyiarkan 1 (satu) siaran produksi dalam negeri
berbanding 5 (lima) siaran produksi luar negeri, sekurang-kurangnya
1 (satu) produksi dalam negeri.
3. Perbandingan
siaran produksi dalam negeri dengan siaran produksi luar negeri,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat ditinjau
ulang oleh Pemerintah.
Pasal
25
Penyelenggara
siaran berlangganan melalui kabel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 huruf c, harus menyalurkan siaran televisi baik dari Lembaga
Penyiaran Pemerintah maupun lembaga penyiaran swasta, yang dapat
diterima di wilayah lokal, tempat lembaga yang bersangkutan melakukan
kegiatan siaran berlangganan.
Pasal
26
Ketentuan lebih
lanjut mengenai Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, syarat dan tata cara memperoleh izin serta
biaya perizinan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22,
dan jangka waktu berlakunya izin serta perpanjangan izin diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|