ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN

 

Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Swasta

Pasal 11

1. Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran televisi.

2. Lembaga Siaran Swasta didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.

3. Lembaga Penyiran Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya dikhususkan untuk menyiarakan mata acara aliran politik, ideologi, agama, aliran tertentu, perseorangan, atau golongan tertentu.

Pasal 12

1. Lembaga Penyiaran Swasta didirikan dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia.

2. Penambahan atau pemenuhan modal berikutnya bagi pengembangan Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah.

3. Penambahan atau pemenuhan kebutuhan modal melalui pasar modal dilalkukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Pasal 13

1. Pemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta, baik yang mengarah pada pemutusan di satu oarang atau di satu badan hukum maupun yang mengarah pada pemusatan di satu tempat atau di satu wilayah, dilarang.

2. Kepemilihan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta dengan perusahaan media cetak dan Lembaga Penyiaran Swasta dengan Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.

3. Karyawan di lingkungan Lembaga Penyiaran Swasta diberi hak memiliki saham yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilikan dan kepemilikan Lembaga Penyiaran Swasta diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

Lembaga Penyiaran Swasta dilarang menerima bantuan modal dari pihak asing.

Pasal 15

1. Sumber pembiayaan lembaga penyiaran swasta diperoleh dari siaran iklan niaga dan usaha-usaha lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

2. Lembaga penyiaran swasta dilarang memungut pembayaran wajib, kecuali lembaga yang menelenggarakan siaran berlangganan.

Pasal 16

1. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siran radio didirikan di lokasi tertentu dari suatu wilayah, sesuai dengan peta lokasi stasiun penyiaran radio, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah.

2. Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran televisi didirikan di ibu kota negara dan jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah.

3. Lembaga Penyiaran Swasta hanya dapat menyelenggarakn siaran dengan satu programa/saluran siaran.

4. Dalam keadaan terntentu Lembaga Penyiaran Swasta dapat ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan siaran internasional.

Pasal 17

1. Lembaga penyiran swasta wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Pemerintah.

2. Izin penyelenggaraan radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan izin penyelenggaraan penyiaran televisi di berikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat di perpanjang.

3. Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan wilayah jangkauan siaran, dan khusus bagi penyiaran radio selain wilayah jangkauan siaran juga memperhatikan format siaran.

4. Lembaga Penyiran Swasta wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan kontribusi kepada Pemerintah, khusus Lembaga Penyiaran Swasta radio tidak wajib membayar kontribusi.

5. Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), syarat dan tata cara perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) serta biaya izin dan kontribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

1. Izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), termasuk pengggunaan frekwensi, sarana pemancaran, dan sarana tranmisi dikeluarkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instasi terkait.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 19

1. Lembaga Penyiaran Swasta menetapkan pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran yang mencakup :

a. pemimpin umum; penanggung jawab siaran;

b. penanggung jawab pemberitaan; penanggung jawab tehnik;

c. penanggung jawab usaha.

2. Khusus bagi Lembaga Penyiaran Swasta radio, pemimpin dan penaggung jawab penyelenggara penyiaran sekurang-kurangnya terdiri dari :

a. pemimpin umum;

b. penanggung jawab siaran;

c. penanggung jawab pemberitaan.

3. Pemimpin dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia yang tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan yang menentang Pancasila.

4. Pertanggungjawaban hukum pemimpin umum Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilimpahkan secara tertulis kepada penanggung jawab, sesuai dengan bidang pertanggungjawaban masing-masing.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung jawab, dan pelimpahan tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.





Back to Undang-undang Penyiaran Main Page

 

UNDANG-UNDANG PENYIARAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIII(4).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008