|
Bagian
Keempat
Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal
11
1. Lembaga Penyiaran
Swasta adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum Indonesia,
yang bidang usahanya khusus menyelenggarakan siaran radio atau siaran
televisi.
2. Lembaga Siaran
Swasta didirikan oleh warga negara atau badan hukum Indonesia yang
tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan
dalam kegiatan yang menentang Pancasila.
3. Lembaga Penyiran
Swasta dilarang didirikan semata-mata hanya dikhususkan untuk menyiarakan
mata acara aliran politik, ideologi, agama, aliran tertentu, perseorangan,
atau golongan tertentu.
Pasal
12
1. Lembaga Penyiaran
Swasta didirikan dengan modal yang sepenuhnya dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum yang seluruh modal sahamnya dimiliki
oleh warga negara Indonesia.
2. Penambahan
atau pemenuhan modal berikutnya bagi pengembangan Lembaga Penyiaran
Swasta hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan
setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah.
3. Penambahan
atau pemenuhan kebutuhan modal melalui pasar modal dilalkukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 13
1. Pemilikan
dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta, baik yang mengarah pada
pemutusan di satu oarang atau di satu badan hukum maupun yang mengarah
pada pemusatan di satu tempat atau di satu wilayah, dilarang.
2. Kepemilihan
silang antara Lembaga Penyiaran Swasta dengan perusahaan media cetak
dan Lembaga Penyiaran Swasta dengan Lembaga Penyelenggara Siaran
Khusus, baik langsung maupun tidak langsung, dibatasi.
3. Karyawan
di lingkungan Lembaga Penyiaran Swasta diberi hak memiliki saham
yang besarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
4. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pemilikan dan kepemilikan Lembaga Penyiaran
Swasta diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
14
Lembaga Penyiaran
Swasta dilarang menerima bantuan modal dari pihak asing.
Pasal 15
1. Sumber pembiayaan
lembaga penyiaran swasta diperoleh dari siaran iklan niaga dan usaha-usaha
lain yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.
2. Lembaga penyiaran
swasta dilarang memungut pembayaran wajib, kecuali lembaga yang
menelenggarakan siaran berlangganan.
Pasal 16
1. Lembaga Penyiaran
Swasta yang menyelenggarakan siran radio didirikan di lokasi tertentu
dari suatu wilayah, sesuai dengan peta lokasi stasiun penyiaran
radio, yang jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Lembaga Penyiaran
Swasta yang menyelenggarakan siaran televisi didirikan di ibu kota
negara dan jumlahnya ditetapkan oleh Pemerintah.
3. Lembaga Penyiaran
Swasta hanya dapat menyelenggarakn siaran dengan satu programa/saluran
siaran.
4. Dalam keadaan
terntentu Lembaga Penyiaran Swasta dapat ditunjuk oleh Pemerintah
untuk mendukung penyelenggaraan siaran internasional.
Pasal 17
1. Lembaga penyiran
swasta wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran
dari Pemerintah.
2. Izin penyelenggaraan
radio diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan izin penyelenggaraan
penyiaran televisi di berikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
dan dapat di perpanjang.
3. Pemberian
izin penyelenggaraan penyiaran dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) berdasarkan wilayah jangkauan siaran, dan khusus bagi penyiaran
radio selain wilayah jangkauan siaran juga memperhatikan format
siaran.
4. Lembaga Penyiran
Swasta wajib membayar biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan kontribusi
kepada Pemerintah, khusus Lembaga Penyiaran Swasta radio tidak wajib
membayar kontribusi.
5. Izin penyelenggaraan
penyiaran dilarang dipindahtangankan.
6. Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh izin penyelenggaraan
penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), syarat dan tata
cara perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) serta biaya izin dan kontribusi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
18
1. Izin penyelenggaraan
penyiaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), termasuk
pengggunaan frekwensi, sarana pemancaran, dan sarana tranmisi dikeluarkan
oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instasi terkait.
2. Ketentuan
lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
19
1. Lembaga Penyiaran
Swasta menetapkan pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran
yang mencakup :
a. pemimpin
umum; penanggung jawab siaran;
b. penanggung
jawab pemberitaan; penanggung jawab tehnik;
c. penanggung
jawab usaha.
2. Khusus bagi
Lembaga Penyiaran Swasta radio, pemimpin dan penaggung jawab penyelenggara
penyiaran sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. pemimpin
umum;
b. penanggung
jawab siaran;
c. penanggung
jawab pemberitaan.
3. Pemimpin
dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia yang tidak pernah
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan dalam kegiatan
yang menentang Pancasila.
4. Pertanggungjawaban
hukum pemimpin umum Lembaga Penyiaran Swasta dapat dilimpahkan secara
tertulis kepada penanggung jawab, sesuai dengan bidang pertanggungjawaban
masing-masing.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan, tugas, tanggung jawab, dan pelimpahan
tanggung jawab pemimpin dan penanggung jawab penyelenggara penyiaran
siaran diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|