|
Bagian
Ketiga
Lembaga Penyiaran Pemerintah
Pasal
10
1. Lembaga Penyiaran
Pemerintah adalah suatu unit kerja organik di bidang penyiaran di
lingkungan Departemen Penerangan, yang diberi wewenang khusus, berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta berkedudukan
di ibukota negara, yang stasiun penyiarannya berada di ibu kota
negara, ibu kota propinsi, dan ibu kota kabupaten/kotamadya yang
dianggap perlu.
2. Lembaga Penyiaran
Pemerintah mengutamakan usaha pemberian jasa penyiaran kepada seluruh
lapisan masyarakat secara merata di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
3. Lembaga Penyiaran
Pemerintah terdiri dari Radio Republik Indonesia, Televisi Republik
Indonesia, Radio Siaran Internasional Indonesia, dan Televisi Siaran
Internasional Republik Indonesia yang dikelola secara profesional.
4. Radio Republik
Indonesia dan Televisi Republik Indonesia masing-masing menyelenggarakan
berbagai acara siaran melalui beberapa programa/saluran, satu di
antaranya merupakan saluran programa/saluran pendidikan.
5. Lembaga Penyiaran
Pemerintah dapat menyelenggarakan siaran berlangganan dan jasa tambahan
penyiaran radio data melalui siaran radio (radio data services)
dan informasi teks melalui siaran televisi (teletext).
6. Lembaga Penyiaran
Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak swasta nasional
di bidang penyiaran atau bidang usaha lain yang dapat mendukung
kegiatan penyiaran.
7. Sumber pembiayaan
Lembaga Penyiaran Pemerintah diperolah dari :
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b. alokasi dana
dari iuran penyiaran, kontribusi, dan biaya izin penyelenggara penyiaran;
c. alokasi dana
dari siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia; dan
d. usaha-usaha
lain yang sah.
8. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|