Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Bagian Ketiga
Lembaga Penyiaran Pemerintah

Pasal 10

1. Lembaga Penyiaran Pemerintah adalah suatu unit kerja organik di bidang penyiaran di lingkungan Departemen Penerangan, yang diberi wewenang khusus, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta berkedudukan di ibukota negara, yang stasiun penyiarannya berada di ibu kota negara, ibu kota propinsi, dan ibu kota kabupaten/kotamadya yang dianggap perlu.

2. Lembaga Penyiaran Pemerintah mengutamakan usaha pemberian jasa penyiaran kepada seluruh lapisan masyarakat secara merata di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

3. Lembaga Penyiaran Pemerintah terdiri dari Radio Republik Indonesia, Televisi Republik Indonesia, Radio Siaran Internasional Indonesia, dan Televisi Siaran Internasional Republik Indonesia yang dikelola secara profesional.

4. Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia masing-masing menyelenggarakan berbagai acara siaran melalui beberapa programa/saluran, satu di antaranya merupakan saluran programa/saluran pendidikan.

5. Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat menyelenggarakan siaran berlangganan dan jasa tambahan penyiaran radio data melalui siaran radio (radio data services) dan informasi teks melalui siaran televisi (teletext).

6. Lembaga Penyiaran Pemerintah dapat mengadakan kerja sama dengan pihak swasta nasional di bidang penyiaran atau bidang usaha lain yang dapat mendukung kegiatan penyiaran.

7. Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Pemerintah diperolah dari :

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);

b. alokasi dana dari iuran penyiaran, kontribusi, dan biaya izin penyelenggara penyiaran;

c. alokasi dana dari siaran iklan niaga Radio Republik Indonesia; dan

d. usaha-usaha lain yang sah.

8. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIII(3).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011