Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYIARAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN

Bagian Kedua
Jenis Penyiaran

Pasal 9

1. Jenis penyiaran yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran Nasional terdiri dari jasa penyiaran,jasa siaran, dan jasa layanan informasi yang menjangkau masyarakat luas sebagai berikut :

a. penyiaran radio atau televisi;

b. siaran radio dan/atau televisi berlangganan;

c. siaran untuk disalurkan sebagai materi mata acara penyiaran radio dan televisi atau materi saluran siaran berlangganan;

d. siaran audiovisual di lingkungan terbuka secara terbatas (closed circuit TV);

e. siaran melalui satelit dengan satu saluran atau lebih;

f. . siaran radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak terbatas;

g. siaran audiovisual berdasarkan permintaan (video-on-demand services);

h. layanan informasi suara dengan teks (audiotext services);

i. layanan informasi gambar dengan teks (videotext services);

j. layanan informasi multimedia;

k. jasa penyiaran, jasa siaran,dan jasa layanan informasi lainnya.

2. Jenis siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerinah dan Lembaga Penyiaran Swasta.

3. Jenis penyiaran sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf k, diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyiaran/uu_penyiaran_babIII(2).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 22, 2011