|
Bagian
Kedua
Jenis Penyiaran
Pasal 9
1. Jenis penyiaran
yang menjadi subsistem dari Sistem Penyiaran Nasional terdiri dari
jasa penyiaran,jasa siaran, dan jasa layanan informasi yang menjangkau
masyarakat luas sebagai berikut :
a. penyiaran
radio atau televisi;
b. siaran radio
dan/atau televisi berlangganan;
c. siaran untuk
disalurkan sebagai materi mata acara penyiaran radio dan televisi
atau materi saluran siaran berlangganan;
d. siaran audiovisual
di lingkungan terbuka secara terbatas (closed circuit TV);
e. siaran melalui
satelit dengan satu saluran atau lebih;
f. . siaran
radio dan/atau televisi untuk lingkungan khalayak terbatas;
g. siaran audiovisual
berdasarkan permintaan (video-on-demand services);
h. layanan informasi
suara dengan teks (audiotext services);
i. layanan informasi
gambar dengan teks (videotext services);
j. layanan informasi
multimedia;
k. jasa penyiaran,
jasa siaran,dan jasa layanan informasi lainnya.
2.
Jenis siaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diselenggarakan
oleh Lembaga Penyiaran Pemerinah dan Lembaga Penyiaran Swasta.
3.
Jenis penyiaran sebagai dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan
huruf k, diselenggarakan oleh Lembaga Penyelenggara Siaran Khusus.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|