|
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
7
1. Penyiaran
dikuasai oleh Negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan
oleh Pemerintah.
2. Dalam melaksanakan
pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ,
Pemerintah didampingi oleh BP3N.
Pasal
8
1. Penyiaran
diselenggarakan dalam satu Sistem Penyiaran Nasional.
2. Sistem Penyiaran
Nasional merupakan pedoman dalam menyelenggarakan penyiaran.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|