|
Pasal
2
Penyiaran diselenggarakan
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
3
Penyiaran berasaskan
keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kemanfaatan,
pemerataan, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, kemadirian,
kejuangan, serta ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Pasal 4
Penyiaran bertujuan
untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap mental masyarakat Indonesia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
membangun masyarakat adil dan makmur.
Pasal 5
Penyiaran mempunyai
fungsi sebagai media informasi dan penerangan, pendidikan, dan hiburan,
yang memperkuat ideologi, politik, sosial budaya, serta pertahanan
keamanan.
Pasal
6
Penyiaran diarahkan
untuk :
1. meningkatkan
kualitas sumber daya manusia;
2. menyalurkan
pendapat umum yang konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan;
3. meningkatkan
ketahanan budaya bangsa;
4. meningkatkan
kemampuan perekonomian nasional untuk mewujudkan pemerataan dan
memperkuat daya saing;
5. meningkatkan
kesadaran hukum dan disiplin nasional;
6. meningkatkan
stabilitas nasional yang mantap dan dinamis.
19. Menteri
adalah Menteri Penerangan.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|