|
Pasal
1
Dalam Undang-Undang
ini yang dimaksud dengan :
1. Penyiaran
adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran
dan/atau sarana tranmisi di barat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan gelombang elektromagnetik, kabel, serat optik, dan /atau
media lainnya untuk dapat diterima oleh masyarakat dengan pesawat
penerima siaran televisi, atau perangkat elektronik lainnya dengan
atau tanpa alat bantu.
2. Siaran adalah
pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar atau suara
dan gambar atau yang berbentuk grafis, dan karakter lainnya yang
dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio, televisi atau
perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif maupun
tidak, dengan atau tanpa alat bantu.
3. Mata Acara
adalah bagian dari siaran yang berisi muatan pesan yang disusun
dalam suatu kemasan yang ditujukan kepada khalayak.
4. Sistem Penyiaran
Nasional adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya
dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional.
5. Siaran Sentral
adalah siaran pemerintah yang wajib dipancarteruskan oleh seluruh
sistem penyiaran nasional ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
6. Siaran Bersama
adalah siaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Pemerintah
dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang dipancarluaskan oleh jaringan
penyiaran, baik yang bersifat lokal, regional, nasional maupun internasional.
7. Siaran Nasional
adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi
seluruh atau sebagian wilayah negara Republik Indonesia.
8. Siaran Regional
adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi
wilayah satu Propinsi.
9. Siaran Lokal
adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan siaran meliputi
wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran atau wilayah
satu Kabupaten/Kotamadya.
10 . Siaran
Internasional adalah siaran yang dipancarkan dengan wilayah jangkauan
siaran meliputi wilayah satu atau beberapa negara.
11. Siaran Berlangganan
adalah siaran yang dipancarluaskan dan /atau disalurkan khusus kepada
pelanggan.
12. Pola Acara
adalah susunan mata acara yang memuat penggolongan, jenis, hari,
waktu dan lamanya, serta kekerapan siaran setiap mata acara dalam
satu periode tertentu sebagai panduan dalam penyelenggaraan siaran.
13. Siaran Iklan
adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatkan, dan /atau
mempromosikan barang, jasa, gagasan atau cita-cita dengan atau tanpa
imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
14. Siaran Iklan
Niaga adalah acara yang memperkenalkan, memasyarakakan dan/atau
mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran dengan tujuan
mempengaruhi konsumen atau khalayak sasaran agar menggunakan produk
yang ditawarkan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan
imbalan.
15. Siaran Iklan
Layanan Masyarakat adalah mata acara yang memperkenalkan, memasyarakatakn,
dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita anjuran dan/atau pesan-pesan
lainnya kepada masyarakat dengan tujuan agar khalayak sasaran berpikir,
berbuat dan bertingkah laku sesuai dengan yang diharapkan penaja
iklan, yang disiarkan melalui lembaga penyiaran dengan atau tanpa
imbalan.
16. Badan Pertimbangan
dan Pengendalian Penyiaran Nasional, yang selanjutnya disingkat
BP3N, adalah lembaga nonstruktural yang merupakan wadah kerja sama
sebagai wujud interaksi positif antara penyelenggara penyiaran,
Pemerintah, dan masyarakat dalam membina pertumbuhan dan perkembangan
penyiaran nasional.
17. Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran, baik Lembaga Penyiaran
Pemerintah, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyelenggara Siaran
Khusus maupun penyelenggara siaran lainnya, yang dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya berpedoman pada perturan perundang-undangan
yang berlaku.
18. Rumah Produksi
adalah Perusahaan pembuatan rekaman video dan/atau perusahaan pembuatan
rekaman audio yang kegiatan utamanya membuat rekaman acara siaran,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk keperluan
lembaga penyiaran.
19. Menteri
adalah Menteri Penerangan.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|