|
UMUM
Penyiaran melalui
media komunikasi massa elektronik dengan kelebihan dan keunggulannya
yang dapat mengatasi ruang dan waktu dalam bentuk dengar atau audio
dan pandang dengar atau audiovisual serta grafis dan teks harus
mampu melaksanakan peranan aktif dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila. Oleh karena itu, bersama-sama
media massa lainnya, penyiaran harus ditingkatkan kemampuannya melalui
pembangunan yang diarahkan untuk semakin meningkatkan penghayatan
dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam semua aspek kehidupan bangsa, sehingga semakin meningkatkan
kesadaran rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara, rnemperkuat persaman
dan kesatuan bangsa, memperkukuh ketahanan nasional, dan memelihara
stabilitas nasional yang mantap dan dinamis, sejalan dengan dinamika
pembangunan dan kemajuan teknologi.
Dengan kemampuan yang terus-menerus ditingkatkan dan dibina sesuai
dengan arahan tersebut di atas, penyiaran memiliki kedudukan yang
penting dan strategis dalam memotivasi pendapat dan kehendak masyarakat
ke arah hal-hal yang positif agar berperan serta secara aktif dalam
setiap tahap pembangunan nasional yang meliputi pula pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
Sementara itu, kemajuan teknologi penyiaran yang berkembang dengan
cepat menyebabkan landasan hukum pembinaan dan pengembangan penyiaran
yang ada selama ini sudah tidak memadai lagi, baik karena tingkat
peraturan yang mengaturnya lebih rendah daripada undang-undang maupun
karena ruang lingkup pengaturannya baru meliputi segi-segi tertentu
dalam kegiatan penyiaran dengan pengaturan yang belum terpadu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai landasan pengaturan
dan pembinaan penyelenggaraan penyiaran serta untuk menjamin ketertiban
dan kepastian hukum dan ditaatinya Kode Etik Siaran, diperlukan
Undang-undang tentang Penyiaran.
Pengaturan penyiaran dalam Undang-undang ini disusun berdasarkan
pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
1. Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Garis-garis Besar Haluan Negara sebagai
landasan filosofis, konstitusional, dan operasional merupakan panduan
dalam menumbuhkan, membina dan mengembangkan penyiaran di Indonesia
sehingga sebagai media komunikasi massa, penyiaran menjadi sarana
efektif untuk perjuangan bangsa, penjalin persatuan dan kesatuan
bangsa, sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, pengembangan
dan pelestarian budaya bangsa, sarana informasi dan penerangan,
pendidikan, dan hiburan yang sehat, serta penyalur pendapat umum
dan penggerak peran serta masyarakat dalam pembangunan.
2. Penyiaran
memiliki nilai strategic sehingga perlu dikuasai oleh negara. Untuk
itu, penyiaran perlu dibina dan dikendalikan dengan sebaik-baiknya.
3. Penyiaran
mempunyai kaitan erat dengan spektrum frekuensi radio dan orbit
geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga
pemanfaatannya perlu diatur secara efektif dan efisien bagi sebesar-besamya
kepentingan nasional.
4. Sebagai perwujudan
peran serta masyarakat dalam pembangunan, selain Pemerintah, masyarakat
dapat menyelenggarakan penyiaran dan wajib mendukung pertumbuhan
dan perkembangan penyiaran.
5. Penyiaran
yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan bagian integral yang
tidak terpisahkan dari sistem penyiaran nasional.
6. Pembinaan
penyiaran diarahkan pada terciptanya siaran yang berkualitas dan
mampu menyerap sera merefleksikan aspirasi masyarakat yang positif
dan beraneka ragam, serta meningkatkan daya tangkal masyarakat terhadap
pengaruh buruk nilai-nilai budaya asing.
7. Untuk mewujudkan
iklim yang sehat bagi penyelenggaraan penyiaran, pembinaan dan pengembangan
penyiaran dilaksana secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu mata
rantai yang bersinambungan sejalan dengan dasar, asas, tujuan, fungsi,
dan arah penyelenggaraan penyiaran.
8. Untuk mencegah
perbuatan melawan hukum yang mungkin timbul dari penyelenggaraan
penyiaran, pelanggaran terhadap ketentuan di dalam Undang-undang
ini dikenal sanksi.
Bertitik tolak
dari pokok-pokok pikiran sebagaimana tersebut di atas, dalam Undang-undang
ini terutama diatur hal-hal yang bersifat mendasar, sedangkan yang
bersifat teknis dan operasional akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Back to Undang-undang Penyiaran Main Page
 UNDANG-UNDANG PENYIARAN 
|