|
Pasal
20
(1) Setiap
Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5, atau 6 dikenakan sanksi administratif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap
Penyelenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi
perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang
berlaku.
Pasal
21
Setiap Penyelenggara
Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp, 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal
22
Setiap Penyelenggara
Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana
dimaksud dalarn Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara,
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun
dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Back to Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME

|