|
Pasal
10
Untuk mewujudkan
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,dan
nepotisme,Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Perneriksa.
Pasal
11
Komisi Pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan lembaga independen
yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara.
Pasal
12
(1) Komisi Pemeriksa
mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme
dalam penyelenggaraan negara.
(2) Dalam melaksanakan
fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Komisi Pemeriksa
dapat melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait baik di
dalam negeri maupun di luar negeri.
Pasal
13
(1) Keanggotaan
Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pengangkatan
dan pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa ditetapkan dengan Keputusan
Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal
14
(1) Untuk dapat
diangkat sebagai Anggota Komisi Perneriksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 seorang calon Anggota serendah rendahnya berumur
40 (empat puluh) tahun dan setinggi tingginya berumur 75 (tujuh
puluh lima) tahun.
(2) Anggota
Komisi Perneriksa diberhentikan dalam hal :
a.meninggal
dunia;
b.mengundurkan
diri; atau
c.tidak lagi
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Anggota
Komisi Pemeriksa diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun
dan setelah berakhir masa jabatannya dapat diangkat kembali hanya
untuk I (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberbentian
Anggota Komisi Perneriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
15
(1) Susunan
keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiii atas seorang Ketua merangkap
Anggota, 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota dan sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang Anggota yang terbagi dalam 4 (empat) Sub Komisi.
(2) Ketua dan
Wakil Ketua Komisi Pemeriksa dipilih oleh dan dari para Anggota
berdasarkan musyawarah mufakat.
(3) Empat Sub
Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.Sub Komisi
Eksekutif;
b. Sub Komisi
Legislatif;
c. Sub Komisi
Yudikatif; dan
d. Sub Komisi
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Masing-masing
Anggota Sub Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diangkat
sesuai dengan keahliannya dan bekerja secara kolegial.
(5) Dalam melaksanakan
tugasnya Komisi Pemeriksa dibantu oleh Sekretariat Jenderal.
(6) Komisi
Pemeriksa berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(7) Wilayah
keda Komisi Pemeriksa meliputi seturuh wilayah negara Republik Indonesia.
(8) Komisi
Pemeriksa membentuk Komisi Pemeriksa di daerah yang ditetapkan dengan
Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Pasal
16
(1) Sebelum
memangku jabatannya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pemeriksa
mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya, yang berbunyi
sebagai berikut : "Saya bersumpah atau beijanji bahwa saya senantiasa
akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh,
jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama,
ras, dan golongan dari Penyelenggara Negara yang saya periksa, dan
akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung
jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa,
dan negara ". "Saya bersumpah atau berjanji bahwa saya untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas dan wewenang saya ini,
tidak akan menerima tangsung atau tidak langsung dari siapapun juga
suatu janji atau pemberian ". "Saya bersumpah atau betjanji bahwa
saya akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai Dasar
Negara, melaksanakan Undang Undang Dasar 1945, dun peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku bagi negara Republik Indonesia ".
(2) Sumpahatau
janji sebagaimana dimaksuddalam ayat(I)diucapkan di hadapan Presiden.
Pasal
17
(1) KomisiPemeriksa
mempunyai tugas dan wewenang untukm elakukan pemriksaan terhadap
kekayaan Penyelenggara Negara.
(2) Tugas dan
wewenang Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
:
a. melakukan
pemantauan dan klafifikasi atas harta kekayaan Penyelenggara Negara;
b. meneliti
laporan atau pengaduan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau
instansi pemerintah tentang dugaan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme
dari paraPenyelenggara Negara;
c. melakukan
penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai harta kekayaan Penyelenggara
Negara berdasarkan petunjuk adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme
terhadap Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
d. mencari dan
memperoleh bukti-bukti, menghadirkan saksi saksi untuk penyelidikan
Penyelenggara Negara yang diduga melakukan korupsi, kolusi, dan
nepotisme atau meminta dokumen-dokumen dari pihak-pihak vang terkait
dengan penyelidikan harta kekayaan Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
e. jika dianggap
perlu, selain meminta bukti kepemilikan sebagian atau seluruh harta
kekayaan Penyelenggara Negara yang diduga diperoleh dari korupsi,
kolusi, atau nepotisme selama menjabat sebagai Penyelenggara Negara,
juga meminta pejabat yang berwenang membuktikan dugaan tersebut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pemeriksaan
kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sebelum, selama, dan setelah yang bersangkutan menjabat.
(4) Ketentuan
mengenai tata cara pemeriksaan kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
(1) Hasil pemeriksaan
Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan
kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Khusus
hasil pemeriksaan atas kekayaan Penyelenggara Negara yang dilakukan
oleh Sub Komisi Yudikatif juga disampaikan kepada Mahkamah Agung.
(3) Apabila
dalam hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan
petunjuk adanya korupsi, kolusi, atau nepotisme, maka hasil pemeriksaan
tersebut disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk ditindaklanjuti.
Pasal
19
(1) Pemantauan
dan evaluasi atas pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemeriksa
dilakukan oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Ketentuan
mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME

|