|
Pasal
8
(1) Peran serta
masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung
jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang
bersih.
(2) Hubungan
antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang
teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal
9
(1) Peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk
:
a. hak mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara;
b. hak untuk
memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c. hak menyampaikan
saran dan pendapat serta bertanggungjawab terhadap kebijakan Penyelenggara
Negara; dan
d. hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal:
1) melaksanakan
haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf, a, b, dan c;
2)diminta hadir
dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan
sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Hak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan
norma sosial lainnya.
(3) Ketentuan
mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam peneyelenggaraan
negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME

|