|
Pasal
7
(1) Hubungan
antar-PenyelenggaraNegara dilaksanakan dengan menaati norma norma
kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2) Hubungan
antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalamayat (I) berpegangt
eguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME

|