ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA

 

Pasal 4

Setiap Penyelenggara Negara untuk :

1. menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat;

3. menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya; dan

4. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertaku.

Pasal 5

Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk :

1. mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;

2. bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;

3. melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;

4. tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;

5. melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;

6. melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku; dan

7. bersedia, menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





Back to Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Main Page

 

UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyelenggaraan_negara/uu_penyelenggaraan_negara_babIV.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008