|
Pasal
4
Setiap Penyelenggara
Negara untuk :
1. menerima
gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. menggunakan
hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman
hukuman, dan kritik masyarakat;
3. menyampaikan
pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya;
dan
4. mendapatkan
hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang bertaku.
Pasal 5
Setiap Penyelenggara
Negara berkewajiban untuk :
1. mengucapkan
sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya;
2. bersedia
diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat;
3. melaporkan
dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat;
4. tidak melakukan
perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
5. melaksanakan
tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan;
6. melaksanakan
tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan
tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga,
kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk
apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan
yang berlaku; dan
7. bersedia,
menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta
dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 6
Hak dan kewajiban
Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal
5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME

|