|
Pasal
2
Penyelenggara
Negara meliputi :
1. Pejabat
Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
2. Pejabat
Negara pada Lembaga. Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara
Yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Yang
berlaku; dan
7. Pejabat lain
yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Back to Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME

|