|
Pasal
1
Dalam Undang-undang
ini Yang dimaksud dengan :
1. Penyelenggara
Negara adalah Pejabat Negara Yang menjalankan fungsi eksekutif,
legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas
pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan Yang berlaku.
2. Penyelenggara
Negara Yang bersih adalah Penyelenggara Negara Yang menaati asas-asas
umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi,
dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya.
3.Korupsi adalah
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
4. Kolusi adalah
permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar Penyelenggara
Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain Yang merugikan
orang lain, masyarakat, clan atau negara.
5. Nepotisme
adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum
Yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di
atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
6. Asas Umum
Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas Yang menjunjung tinggi
norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara
Negara Yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
7. Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara Yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa
adalah lembaga independen Yang bertugas untuk memeriksa kekayaan
Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah
praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Back to Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME

|