|
UMUM
1. Penyelenggara
Negara mempunyai peran penting dalam mewujudkan cita-cita peduangan
bangsa. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Penjelasan Undang-Undang
Dasar 1945 yang menyatakan bahwa yang sangat penting dalam pemerintahan
dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat para Penyelenggara
Negara dan pernimpin pemerintahan. Dalam waktu lebih dari 30 (tiga
puluh) tahun, Penyelenggara Negara tidak dapat menjalankan tugas
dan fungsinya secara optimal, sehingga penyelenggaraan negara tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Hal itu terjadikarena adanya pemusatan
kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/ Mandataris
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Di samping itu,
masyarakat pun belum sepenuhnya berperan serta dalam menjalankan
fungsi kontrol sosial yang efektif terhadap penyelenggaraan negara.
Pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggungjawab tersebut tidak
hanya berdampak negatif di bidang politik, namun juga di bidang
ekonomi dan moneter, antara lain terjadinya praktek penyelenggaraan
negara yang lebih menguntungkan kelompok tertentu dan memberi peluang
terhadap tumbuhnya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tindak pidana
korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh
Penyelenggara Negara, antar Penyelenggara Negara, melainkan juga
Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni,
dan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.
Dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional sesuai
tuntutan reformasi diperlukan kesamaan visi, persepsi dan misi misi
dari seluruh Penyelenggara Negara dan Kesamaan visi, persepsi dan
misi tersebut harus sejalan dengan tuntutan hati nurani rakyat yang
menghendaki terwujudnya Penyelenggara Negara, yang manipu Menjalankan
tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggungjawab
yang dilaksanakan slecara efektif, efisien bebas dari korupsi kolusi,dann
epotisme,sebagaimana diamanatkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
2. Undang-undang
ini memuat tentang ketentuan yang berkaitan langsung atau tidak
langsung dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi,
kolusi, dan nepotisme yang khusus ditujukan kepada para Penyelenggara
Negara dan pejabat, lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya
dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Undang-undang
ini merupakan bagian dari subsistem dari peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap perbuatan korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Sasaran pokok Undang undang ini adalah para
Penyelenggara Negara yang meliputi Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi
Negara, Pejabat Negara pada Lembaga, Tinggi Negara, Menteri, Gubernur,
Hakim, pejabat negara dan atau pejabat lain yang memiliki fungsi
strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang beflaku.
4. Untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme, dalam Undang undang ini ditetapkan asas-asas umum
penyelenggaraan negara yang meliputi asas kepastian hukum, asas
tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan,
asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.
5. Pengaturan
tentang peran serta masyarakat dalam Undang undang ini dimaksud
untuk memberdayakan masyarakat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas dafi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dengan hak dan kewajiban yang dimiliki, masyarakat diharapkan dapat
lebih bergairah melaksanakan kontrol sosial secara optimal terhadap
penyelenggaraan negara, dengan tetap menaati rambu-rambu hukum yang
berlaku.
6. Agar Undang-unclang
ini dapat mencapai sasaran secara efektif maka diatur pembentukan
Komisi Pemeriksa yang bertugas dan berwenang melakukan pemeriksaan
harta kekayaan pejabat negara sebelum, selama, dan setelah menjabat,
termasuk meminta keterangan baik dari mantan pejabat negara, keluarga
dan kroninya, maupun para pengusaha, dengan tetap memperhatikan
prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia. Susunan
keanggotaan Komisi Pemeriksa terdiri atas unsur Pemerintah dan masyarakat
mencerminkan independensi atau kemandirian dari lembaga ini.
7. Undang-undang
ini mengatur pula kewajibanpara Penyelenggara Negara, antara lain
mengumumkan dan melaporkan harta kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat. Ketentuan tentang Sanksi dalam Undang-undang ini berlaku
bagi Penyelenggara Negara, masyarakat, dan Komisi Pemeriksa sebagai
upaya preventif dan represif serta berfungsi sebagai jaminan atas
ditaatinya ketentuan tentang asas-asas umum penyelenggaraan negara,
hak dan kewajiban Penyelenggara Negara, dan ketentuan lainnya schingga
dapat diharapkan memperkuat norma kelembagaan, moralitas individu,
dan sosial.

Back to Undang-undang Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi, Dan Nepotisme Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI,
KOLUSI, DAN NEPOTISME

|