|
Pasal
31
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1997
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1997
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1997 NOMOR 9

Back to Undang-undang Penyandang Cacat Main Page


UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT

|