Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT
BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1997

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 1997

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO

>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1997 NOMOR 9


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyandang_cacat/uu_penyandang_cacat_babX.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011