Index of all articles, click
here
Pasal 29
(1) Barangsiapa tidak menyediakan aksesbilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administrasi.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyandang_cacat/uu_penyandang_cacat_babVIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011