ASIATOUR.COM Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand
UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal
28
(1)
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam)
bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.