Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT
BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 28

(1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyandang_cacat/uu_penyandang_cacat_babVII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011