|
Pasal
23
(1)
Pemerintah dan masyarakat melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan
kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup segala aspek
kehidupan dan penghidupan.
Pasal
24
Pemerintah
melakukan pembinaan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan sosial
penyandang cacat melalui penetapan kebijakan, koordinasi, penyuluhan,
bimbingan, bantuan, perijinan, dan pengawasan.
Pasal
25
(1)
Masyarakat melakukan pembinaan melalui berbagai kegiatan dalam upaya
peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
(2)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan
dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.
Pasal
26
Ketentuan
mengenai pembinaan dan peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 dan Pasal 25 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
27
(1)
Pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan
penyandang cacat.
(2)
Penghargaan diberikan juga kepada lembaga, masyarakat, dan/atau
perseorangan yang berjasa dalam upaya peningkatan kesejahteraan
sosial penyandang cacat.
(3)
Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

Back to Undang-undang Penyandang Cacat Main Page


UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT

|