|
Pasal
16
Pemerintah
dan/atau masyarakat meneyelenggarkan upaya :
1.
rehabilitasi;
2.
bantuan sosial;
3.
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
Pasal
17
Rehabilitasi
diarahkan untuk memfungsikan kembali dan mengembangkan kemampuan
fisik, mental, dan sosial penyandang cacat agar dapat melaksanakan
fungsi sosialnya secara wajar sesuai dengan bakat kemampuan, pendidikan
dan pengalaman.
Pasal
18
(1)
Rehabilitasi dilaksanakan pada fasilitas yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dan/atau masyarakat.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rehabilitasi
medik, pendidikan, pelatihan, dan sosial.
(3)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
19
Bantuan
sosial diarahkan untuk membantu penyandang cacat agar berusaha meningkatkan
taraf kesejahteraan sosialnya.
Pasal
20
(1)
Bantuan sosial sebaagimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada
:
a.
penyandang cacat yang tidak mampu, sudah direhabilitasi, dan belum
bekerja;
b.
penyandang cacat yang tidak mampu, belum direhabilitasi, memiliki
keterampilan, dan belum bekerja.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk, jumlah, tata cara, dan pelaksanaan pemberian
bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan pemerintah.
Pasal
21
Pemeliharaan
taraf kesejahteraan sosial diarahkan pada pemberian perlindungan
dan pelayanan agar penyandang cacat dapat memelihara taraf hidup
yang wajar.
Pasal
22
(1)
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 diberikan kepada penyandang cacat yang derajat kecacatannya
tidak dapat direhabilitasi dan kehidupannya bergantung pada bantuan
orang lain.
(2)
Ketentuan mengenai bentuk, tata cara, dan syarat-syarat pemeliharaan
taraf kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan pemerintah.

Back to Undang-undang Penyandang Cacat Main Page


UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT

|