|
Pasal
9
Setiap
penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan.
Pasal
10
(1)
Kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat dalam segala aspek kehidupan
dan penghidupan dilaksanakan melalui penyediaan aksesbilitas.
(2)
Penyediaan aksesbilitas dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan
lingkungan yang lebih menunjang penyandang cacat dapat sepenuhnya
hidup bermasyarakat.
(3)
Penyediaan aksesbilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dan dilakukan
secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal
11
Setiap
penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan
pendidikan pada satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidkan sesuai
dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal
12
Setiap
lembaga pendidikan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama
kepada penyandang cacat sebagai peserta didik pada satuan, jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan
serta kemampuannya.
Pasal
13
Setiap
penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan untuk mendapatkan
pekerjaan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Pasal
14
Perusahaan
negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakukan yang sama
kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di
perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan,
dan kemampuannya, yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan
dan/atau kualifikasi perusahaan.
Pasal
15
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Penyandang Cacat Main Page


UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT

|