Home


Index of all articles, click here


UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 5

Setiap penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Pasal 6

Setiap penyandang cacat berhak memperoleh :

1. pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;

2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;

3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;

4. aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;

5. rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan

6. hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pasal 7

(1) Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.

Pasal 8

Pemerintah dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak penyandang cacat.


Index of all articles, click here


This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyandang_cacat/uu_penyandang_cacat_babIII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011