|
Pasal
5
Setiap
penyandang cacat mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan.
Pasal
6
Setiap
penyandang cacat berhak memperoleh :
1.
pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
2.
pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat
kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
3.
perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati
hasil-hasilnya;
4.
aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya;
5.
rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial; dan
6.
hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan
sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan
keluarga dan masyarakat.
Pasal
7
(1)
Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disesuaikan
dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
Pasal
8
Pemerintah
dan/atau masyarakat berkewajiban mengupayakan terwujudnya hak-hak
penyandang cacat.

Back to Undang-undang Penyandang Cacat Main Page


UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT

|