Index of all articles, click
here
Pasal 2
Upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 3 Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum, kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 4 Upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diselenggarakan melalui pemberdayaan penyandang cacat bertujuan terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyandang_cacat/uu_penyandang_cacat_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011