|
Pasal
2
Upaya
peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal
3
Upaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berasaskan keimanan dan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, kekeluargaan, adil dan merata,
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan, hukum,
kemandirian, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal
4
Upaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diselenggarakan melalui
pemberdayaan penyandang cacat bertujuan terwujudnya kemandirian
dan kesejahteraan.

Back to Undang-undang Penyandang Cacat Main Page


UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT

|