Index of all articles, click
here
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari : a. penyandang cacat fisik; b. penyandang cacat mental; c. penyandang cacat fisik dan mental. 2. Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang. 3. Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. 5. Rehabilitasi adalah prosesrefungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 6. Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya. 7. Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
Index of all articles, click
here
This page:
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_penyandang_cacat/uu_penyandang_cacat_babI.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 21, 2011