|
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik
dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan
dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri
dari :
a.
penyandang cacat fisik;
b.
penyandang cacat mental;
c.
penyandang cacat fisik dan mental.
2.
Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang
disandang seseorang.
3.
Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada
penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala
aspek kehidupan dan penghidupan.
5.
Rehabilitasi adalah prosesrefungsionalisasi dan pengembangan untuk
memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya
secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
6.
Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang
cacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar mereka dapat
meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
7.
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan
dan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacat
dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.

Back to Undang-undang Penyandang Cacat Main Page


UNDANG-UNDANG PENYANDANG CACAT

|