Pasal
46
Untuk
pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang ini tidak berlaku ketentuan mengenai kadaluarsa.
Pasal
47
(1)
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya
Undang-undang ini tidak menutup kemungkinan penyelesaiannya dilakukan
oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
(2)
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibentuk dengan Undang-undang.
Pasal
48
Penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang sudah atau sedang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal
49
Ketentuan
mengenai kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum dan Perwira Penyerah
Perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan Pasal 123 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan tidak berlaku
dalam pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat menurut
Undang-Undang ini.
Pasal
50
Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 191, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3911) dengan ini dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
51
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada
tanggal 23 Nopember 2000
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN
WAHID
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 23 Nopember 2000
SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
DJOHAN
EFFENDI
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 208

Back to Undang-undang Pengadilan Hak Asasi Menusia Main Page


UNDANG-UNDANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
|